INFOTREN.ID - Setelah bertahun-tahun menabung dan mempersiapkan diri, impian untuk menunaikan ibadah haji khusus kini berada di ujung tanduk. Tenggat waktu dari Arab Saudi semakin dekat, namun dana haji khusus tak kunjung cair. Apa yang sebenarnya terjadi? Siapa yang bertanggung jawab?
Dana Haji Khusus Belum Cair: PIHK Meradang, Jemaah Cemas
Proses pencairan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus hingga awal Januari 2026 belum juga tuntas. Kondisi ini membuat para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kelimpungan. Tanpa dana PK, mereka tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan jemaah di Arab Saudi.
"Tanpa dana PK itu, PIHK tidak bisa membayar layanan yang dibutuhkan jemaah haji khusus," tegas Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, seperti dilansir dari Kompas.com (3/1/2026).
Alasan Klasik: Penyesuaian Sistem dan Regulasi
Kementerian Haji (Kemenhaj) berdalih, keterlambatan pencairan PK disebabkan oleh penyesuaian sistem dan regulasi yang masih berlangsung. Alasan ini tentu saja membuat para PIHK dan jemaah semakin geram.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
"Masih ada penyesuaian di sistem dan di regulasi. Insyaallah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini," jelas Ian Heriyawan.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah Ian Heriyawan. (Dok. Kementerian Haji dan Umrah via Kompas.com)


