INFOTREN.ID - Pemerintah Indonesia, berkoordinasi dengan otoritas terkait, terus memperketat syarat Istitha'ah Kesehatan (kemampuan fisik dan mental) bagi calon jemaah haji.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan seluruh jemaah dalam menjalankan rangkaian ibadah haji yang dikenal sangat menguras fisik.

Bagi calon jemaah haji 2026, pemeriksaan kesehatan menjadi tahap krusial. Jemaah yang terdeteksi mengidap penyakit kronis atau kondisi kesehatan tertentu yang dinilai berisiko tinggi akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lolos Istitha'ah Kesehatan dan berpotensi ditunda keberangkatannya.

Berikut adalah daftar penyakit atau kondisi kesehatan utama yang umumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan Haji, berpotensi menunda keberangkatan jemaah, atau bahkan dapat menyebabkan jemaah dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi:

1. Gangguan Fungsi Organ Vital Berat

iklan sidebar-1

Penyakit yang menyebabkan gagal fungsi organ vital dan memerlukan penanganan medis intensif:

- Gagal Ginjal: Khususnya yang memerlukan cuci darah (dialisis) rutin atau terus-menerus.

- Gagal Jantung Berat: Kondisi jantung yang sudah sangat parah.

- Kerusakan Hati Berat (misalnya sirosis dekompensasi).