Infotren - Pemerintah telah menetapkan syarat nilai rapor sebagai komponen penting dalam seleksi masuk sekolah kedinasan 2025. Setiap instansi kedinasan memiliki ketentuan nilai minimal yang harus dipenuhi calon peserta didik.
Secara umum, nilai rapor yang digunakan berasal dari semester 1 hingga 5 jenjang SMA/sederajat. Rata-rata nilai tersebut harus memenuhi standar minimal yang ditentukan masing-masing lembaga.
Untuk IPDN, nilai rata-rata rapor minimal 70 dengan predikat baik di semua mata pelajaran. STAN menetapkan nilai minimal 75 untuk mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
Sementara itu, STIN mewajibkan nilai rata-rata minimal 80 untuk mata pelajaran eksakta seperti Fisika, Kimia, dan Matematika. Sedangkan POLTEKIM dan POLTEKIP mensyaratkan nilai minimal 70 untuk semua mata pelajaran.
BSSN dan STMKG biasanya menekankan pada nilai tinggi di bidang eksakta, dengan batas minimal 75. Sekolah kedinasan lain seperti PKN STAN dan STSN juga menekankan pentingnya nilai stabil dan konsisten.
Siswa yang ingin mendaftar diharapkan tidak memiliki nilai jeblok pada semester manapun. Nilai yang fluktuatif atau menurun tajam bisa menjadi pertimbangan dalam proses seleksi administrasi.
Calon pendaftar disarankan untuk mulai menyiapkan dokumen nilai rapor dan memastikan nilainya memenuhi standar. Ketelitian sejak dini akan meningkatkan peluang lolos ke tahap seleksi berikutnya.


