INFOTREN.ID - Tiga pemuda, RK (33), SPU (21), dan FY (22), kini mendekam di balik jeruji besi setelah Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menggerebek 'bunker' narkoba mereka. Ironisnya, bunker itu tak lain adalah sebuah kamar kontrakan yang disewa khusus untuk menyimpan obat-obatan keras.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan. Rupanya, kontrakan itu dijadikan markas penyimpanan obat keras yang kemudian dijual secara online melalui media sosial.
"Betul, daerah padat penduduk untuk mengaburkan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur. Sewa kontrakan untuk nyimpen obat ilegal sebagai bunker penyimpanan," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq saat dihubungi, Rabu (20/8/2025).
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Pada Senin (18/8), ketiga pelaku berhasil diringkus.
"Ada orang yang menjual obat-obatan golongan G tanpa izin dari dinas terkait yang berjualan secara online melalui jaringan medsos," ujarnya.
Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menjual obat-obatan terlarang itu dengan sistem COD (Cash On Delivery).
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
"Obat-obatan farmasi tanpa izin edar sebagaimana daftar G yang dipasarkan secara online melalui jaringan social media dan mengirimkan barang farmasi daftar G tersebut melalui pengantaran langsung (COD) dan atau menggunakan jasa pengiriman lainnya," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti yang jumlahnya fantastis: 2.600 butir triheksifenidil, 4.700 butir tramadol, 5.315 butir hexymer, dan uang tunai jutaan rupiah.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Ciputat Timur.


