INFOTREN.ID — Wacana sensitif terkait pengenaan pajak penghasilan bagi pekerja seks komersial (PSK) kembali memanas di ruang publik. Isu ini merebak di media sosial setelah muncul laporan adanya peningkatan aktivitas prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perdebatan pun tak terelakkan. Sebagian masyarakat menolak karena status pekerjaan PSK tidak diakui secara legal dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Sementara yang lain menilai penghasilan dari profesi apapun seharusnya tetap menjadi objek pajak, Minggu (10/8/2025).
Di tengah polemik tersebut, pengacara flamboyan Hotman Paris Hutapea justru melontarkan pandangan mengejutkan. Lewat akun Instagram resminya, ia menegaskan bahwa pemungutan pajak terhadap PSK sah dan dibenarkan menurut sistem hukum perpajakan.
“Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal,” ujar Hotman, dikutip Jumat (8/8/2025).
Hotman menjelaskan, prinsip pajak adalah menyasar seluruh bentuk penghasilan, baik dari pekerjaan formal maupun aktivitas ilegal seperti perjudian, selama dapat terdeteksi oleh otoritas pajak.
“Jadi pajak dipungut dari pendapatan resmi Anda cari makan resmi dikenakan pajak, judi juga dikenakan pajak, PSK juga dikenakan pajak kalau ketahuan,” tegasnya.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buru-buru memberi klarifikasi. Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, memastikan tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK.
“Terkait isu pemajakan PSK, bersama ini disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial,” ujarnya.
Hestu menilai isu tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat. Ia mengimbau media dan pihak-pihak yang membagikan informasi serupa untuk lebih memperhatikan keakuratan sumber agar tidak menimbulkan kebingungan publik.


