INFOTREN.ID - Saat deru mesin terus mengisi ruang pabrik dan jam kerja tak kenal kompromi, satu pertanyaan menggantung di benak para pekerja: Adakah negara mendengar peluh kami?

Jawabannya datang dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, sebuah program yang kembali digulirkan oleh pemerintah sebagai bentuk bantalan ekonomi bagi pekerja dan buruh terdampak tekanan finansial pasca pandemi dan dinamika ekonomi global.

Program yang diluncurkan melalui situs resmi BSU Kemnaker (https://bsu.kemnaker.go.id/) ini bukan hanya sekadar kucuran dana, melainkan bentuk afirmasi negara terhadap keberadaan dan peran vital buruh dalam menjaga roda ekonomi tetap berputar.

Seberapa Kuat Bantalan Ini?

BSU 2025 bukanlah bantuan pertama dari pemerintah. Namun, setiap kali diluncurkan, ia memunculkan pertanyaan lama yang selalu relevan: seberapa tepat sasaran dan berdampakkah program ini?

iklan sidebar-1

Skema dan Syarat yang Perlu Dipahami

BSU tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh dengan penghasilan tertentu, yang aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan belum menerima bantuan serupa lainnya.

Sayangnya, tidak semua pekerja terdaftar atau memiliki akses informasi yang memadai untuk memahami syarat dan prosedurnya.

“Kami bekerja dari pagi hingga malam. Kami butuh bantuan, tapi banyak dari kami tak tahu bagaimana cara mendaftar,” keluh seorang buruh pabrik tekstil di Bekasi.