Infotren.id - Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) melaporkan pasangan selebritas Rey Utami dan Pablo Putra Benua ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sekretaris Jenderal BPP PAI, Ahmad Yazdi, menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat bersama jajaran dewan kehormatan, dewan pengurus, serta pimpinan pusat organisasi. Menurutnya, dugaan pelanggaran berawal dari perubahan struktur kepengurusan organisasi yang dinilai tidak sah secara hukum.
"Rey Utami dan Pablo Putra Benua diduga memalsukan keterangan dalam dokumen akta, di mana struktur kepengurusan organisasi diubah tanpa persetujuan yang sah. Ketua umum diganti menjadi Rey Utami, suaminya menjadi dewan pengawas, iparnya dijadikan bendahara, dan seorang rekan mereka diangkat menjadi wakil sekjen," ujar Yazdi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Ia menjelaskan, awalnya Rey Utami menjabat sebagai Sekretaris Jenderal, dan bersama Bendahara Umum saat itu diberikan mandat administratif terbatas. Namun, keduanya diduga menyalahgunakan kepercayaan dengan mengubah dokumen organisasi secara diam-diam melalui sistem di Kementerian Hukum dan HAM.
Bukti utama yang dilampirkan dalam laporan tersebut adalah akta yang mencantumkan adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 23 April lalu. Namun, Yazdi menegaskan bahwa acara yang dimaksud hanyalah kegiatan Halalbihalal, bukan Munaslub sebagaimana tertulis dalam akta.
"Keterangan tersebut tidak benar. Ini jelas merupakan pembajakan organisasi secara formil dan melanggar hukum," tegasnya.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Upaya mediasi, kata Yazdi, sempat dilakukan. Namun, pihak Rey Utami dan Pablo Putra Benua dinilai tidak kooperatif, bahkan menyebarkan narasi yang menurutnya menyesatkan di ruang publik.
"Kami sudah berusaha membuka komunikasi, tapi tidak ada itikad baik. Karena itu kami menempuh jalur hukum," ujarnya.
Yazdi juga mengungkap bahwa salah satu terlapor disebut sebagai residivis dalam kasus serupa, menambah alasan kuat bagi BPP PAI untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.


