Infotren - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan perubahan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku mulai tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang terus diupayakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi aparatur negara.
Dalam ketentuan terbaru, batas usia pensiun bagi ASN golongan tertentu diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Sementara untuk jabatan fungsional tertentu, usia pensiun dapat mencapai 65 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala BKN mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi produktivitas pegawai serta kebutuhan organisasi yang semakin kompleks. Selain itu, peningkatan angka harapan hidup juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam revisi usia pensiun ini.
Pembaruan aturan ini diharapkan memberikan waktu yang lebih panjang bagi ASN untuk berkontribusi secara optimal di instansi masing-masing. Namun, tetap ada ketentuan evaluasi kinerja secara berkala sebagai syarat untuk perpanjangan masa kerja.
ASN yang menjabat dalam jabatan pimpinan tinggi tetap mengikuti ketentuan khusus sesuai UU ASN, yaitu maksimal hingga usia 60 tahun. Sedangkan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan bisa mendapatkan perpanjangan masa tugas hingga usia 65 tahun.
Penerapan aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 dan berlaku untuk semua ASN yang belum mencapai batas usia pensiun saat itu. BKN juga menyiapkan sistem digital baru untuk membantu proses transisi kebijakan ini agar berjalan mulus.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan terjadi peningkatan motivasi kerja ASN sekaligus mendorong transformasi layanan publik yang lebih profesional. Masyarakat pun diharapkan dapat merasakan langsung dampak positif dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan.


