INFOTREN.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menyatakan tidak akan memberikan perlindungan bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terbukti terlibat dalam masalah hukum, seperti penyelewengan atau pencurian.

Penegasan ini muncul setelah Purbaya mengungkapkan pengalamannya berdiskusi dengan Jaksa Agung mengenai nasib pegawai Pajak atau Bea Cukai yang melanggar hukum.

Dalam keterangannya, Purbaya menceritakan keheranannya saat Jaksa Agung menanyakan apakah pegawai yang terlibat masalah hukum seperti penyelewengan atau mencuri "boleh dihukum".

"Saya ketemu dengan Jaksa Agung, dia tanya sama saya, Pak, gimana kalau orang Pajak atau Bea Cukai terlibat masalah hukum? Apa tuh? Penyelewengan, mencuri, segala macam. Boleh enggak dihukum? Saya kan bingung, maksudnya apa 'boleh gak dihukum'?" ungkap Purbaya dikutip dari CNN Indonesia.

Dari percakapan tersebut, Purbaya baru mengetahui bahwa sebelumnya para pegawai yang terindikasi melanggar hukum sering kali lolos dari jeratan. 

iklan sidebar-1

Rupanya, ada intervensi dari "atas" untuk melindungi mereka dengan alasan menjaga stabilitas pendapatan nasional.

Pegawai merasa aman mengambil keuntungan asalkan target pendapatan tercapai. Adanya perlindungan dari pimpinan agar kasus tidak diganggu. Situasi ini dinilai Purbaya telah menciptakan insentif untuk berbuat dosa atau penyimpangan.

Menkeu Purbaya kini berkomitmen penuh untuk membenahi budaya kerja di dua institusi strategis tersebut. Dia menegaskan bahwa di mata hukum, semua warga negara, termasuk pegawai Kemenkeu, adalah sama.

"Yang miring-miring, boleh takut sekarang karena gak akan saya lindungi. Kalau dia gak salah, diganggu orang, saya lindungi habis-habisan, gak ada urusan. Tapi kalau dia mencuri, terima uang, terus minta perlindungan, enggak ada itu!" tegasnya.