INFOTREN.ID — Kontroversi Bonnie Blue kini melampaui urusan visa dan deportasi. Sebuah video yang direkam di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London mengubah cerita ini menjadi soal yang jauh lebih sensitif: perlakuan terhadap simbol negara dan martabat bangsa.
Dalam video tersebut, Bonnie Blue terlihat berjalan dengan bendera Merah Putih diselipkan di bagian belakang celananya hingga menyeret ke jalan, direkam dari arah belakang. Adegan itu berlangsung tepat di depan kantor diplomatik Indonesia, bukan di ruang privat, bukan pula dalam konteks seni atau protes politik yang jelas.
Ia menyertai adegan itu dengan nada ejekan, menyebut kedatangannya ke KBRI hanya untuk membayar “denda £8.50”, sebuah pernyataan yang secara implisit meremehkan proses hukum yang sebelumnya membuatnya dideportasi dari Bali.
Apa yang sebelumnya dipahami sebagai pelanggaran administratif kini bergeser menjadi provokasi simbolik.
Bukan Lagi Konten, Tapi Soal Simbol Negara
Di Indonesia, bendera Merah Putih bukan sekadar kain dua warna. Ia dilindungi secara hukum sebagai simbol kedaulatan. Tindakan memperlakukan bendera secara merendahkan, apalagi di depan kantor perwakilan resmi negara, dipahami bukan sebagai ekspresi bebas, melainkan sebagai pelecehan terhadap kehormatan negara.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Pandangan ini ditegaskan oleh Prof. Dr. Werdhi Sutisari, SH., M.H., PhD, pakar hukum yang menilai kasus Bonnie Blue telah memasuki ranah yang lebih serius.
“Dengan kejadian pelecehan lambang negara kita dan pastinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita harusnya bersikap tegas,” ujarnya.
Menurut Prof. Werdhi, respons negara tidak cukup berhenti pada deportasi. Ia menekankan pentingnya langkah diplomatik yang terukur dan aktif.


