Infotren - Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kabar baik datang dari BPJS Kesehatan yang kini menanggung pembelian kacamata kesehatan. Kebijakan ini memberi kemudahan akses alat bantu penglihatan dengan subsidi sesuai kelas kepesertaan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, peserta JKN bisa mengklaim subsidi pembelian kacamata satu kali dalam dua tahun. Besaran bantuan bervariasi, yakni Rp150.000 untuk kelas III, Rp200.000 untuk kelas II, dan Rp300.000 untuk kelas I.
Untuk mendapatkan subsidi tersebut, peserta wajib mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama lebih dulu. Jika dibutuhkan, dokter akan memberikan rujukan ke faskes lanjutan untuk pemeriksaan mata lebih lanjut.
Setelah mendapat resep dari dokter spesialis mata, peserta dapat membeli kacamata di optik yang telah bekerja sama dengan BPJS. Proses klaim dilakukan oleh optik melalui sistem BPJS, sehingga peserta tidak perlu membayar di awal.
Meski begitu, peserta harus memastikan status keanggotaannya aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Pastikan juga memilih optik resmi rekanan BPJS agar klaim bisa diproses tanpa kendala.
Program ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan dalam mendukung kebutuhan dasar kesehatan masyarakat. Dengan akses lebih mudah terhadap kacamata, diharapkan kualitas hidup peserta JKN bisa meningkat.
Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini secara optimal dan menjaga kepatuhan dalam membayar iuran. Inovasi layanan seperti ini menjadi bukti komitmen negara terhadap hak kesehatan setiap warga.


