Infotren.id - Kasus hukum soal dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang menyeret penyanyi Agnes Monica alias Agnez Mo telah diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2025). Dalam putusannya, Hakim mengabulkan gugatan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias dan menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias.
Seperti diketahui, Ari Bias menggugat Agnez Mo karena dinilai menggunakan lagu ciptaannya berjudul “Bilang Saja”, tanpa izin.
Hasil putusan tersebut dibacakan kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dalam jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, 3 Februari 2025.
"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat (Ari Bias), "Bilang Saja", pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata Minola Sebayang.
Putusan tersebut, lanjut Minola mengabulkan gugatan Ari Bias yang meminta Agnez harus membayar denda kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
"Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar," kata Minola.
Minola menyebut nilai kerugian yang dialami Ari Bias diperoleh dari penampilan Agnez Mo di tiga kota berbeda, dengan masing-masing penampilan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp.500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp.500 juta, konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp500 juta. Jafi total Rp1,5 miliar," tuturnya.
Minola menyatakan, putusan terhadap besaran denda kerugian oleh majelis hakim merujuk pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.


