INFOTREN, ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus memperkuat langkah hukum dalam menjaga kawasan konservasi Situ Gintung di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Situ Gintung yang kini tercatat sebagai aset Pemprov Banten setelah diserahterimakan dari Pemprov Jawa Barat menjadi fokus penataan, terutama di tengah maraknya bangunan liar yang mengancam fungsi konservasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, menegaskan bahwa penertiban aset situ tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas PUPR Provinsi Banten sebagai pengguna barang.
“Situ Gintung adalah kawasan konservasi, sehingga keamanan dan keberlanjutannya harus dijaga bersama. Kami berkoordinasi dengan PUPR agar fungsi konservasi air tetap terlindungi,” ujar Rina, Selasa (16/9/2025).
Rina menambahkan, saat ini proses sertifikasi tanah Situ Gintung tengah berjalan melalui kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Tangsel.
“Insyaallah pada Oktober mendatang sertifikat bisa terbit. Setelah itu, kami akan mengajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR untuk penetapan sepadan situ. Dengan adanya penetapan ini, Pemprov Banten memiliki dasar hukum dan tata ruang yang lebih kuat,” jelasnya.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Sebagai tindak lanjut, PUPR Provinsi Banten bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pengukuran langsung di lapangan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus memperkuat status aset sebagai wilayah konservasi.
“Rabu mendatang tim PUPR dan BPN turun ke lokasi untuk pengukuran. Ini bagian dari penataan agar pengelolaan sesuai aturan,” ungkap Rina.


