Infotren.id - Dalam sejarah Indonesia, peran militer mengalami berbagai perubahan, terutama terkait hubungan antara tentara dan kepolisian. Salah satu perubahan signifikan adalah pemisahan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi dua institusi berbeda, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Namun, dengan munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang sedang dibahas, muncul kembali pertanyaan, apakah TNI dan ABRI merupakan instansi yang sama, atau memiliki perbedaan mendasar?
Secara historis, militer Indonesia berawal dari Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang kemudian berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 15 Mei 1947. Namun, pada 1962, pemerintah melakukan integrasi antara TNI dan Polri ke dalam satu wadah yang disebut ABRI.
Penyatuan ini bertujuan untuk menciptakan efektivitas dalam menghadapi ancaman terhadap negara serta menghindari pengaruh politik tertentu yang bisa melemahkan pertahanan nasional.
Namun, dalam perkembangannya, ABRI menjalankan peran ganda atau yang dikenal dengan Dwifungsi ABRI, yakni bertugas sebagai alat pertahanan sekaligus berperan dalam politik dan pemerintahan. Hal ini membuat ABRI memiliki pengaruh besar di ranah sipil, yang kemudian menjadi kontroversial dan banyak dikritik.
Pada era reformasi, tepatnya 1 April 1999, dilakukan pemisahan antara TNI dan Polri. TNI tetap berfokus pada pertahanan negara, sementara Polri menjalankan fungsi penegakan hukum dan keamanan dalam negeri. Dengan pemisahan ini, nama ABRI dihapus, dan institusi militer kembali menggunakan nama TNI seperti sebelum 1962.
Banyak pihak, terutama kelompok prodemokrasi, menilai bahwa reformasi militer yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade bisa terancam jika RUU ini disahkan tanpa pengawasan yang ketat. Mereka khawatir bahwa kehadiran TNI di jabatan sipil akan menciptakan dominasi militer dalam politik, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Di sisi lain, pihak yang mendukung RUU ini berpendapat bahwa peran TNI dalam beberapa sektor sipil diperlukan untuk memperkuat ketahanan nasional. Apalagi, tantangan keamanan saat ini tidak hanya berasal dari ancaman militer, tetapi juga melibatkan aspek lain seperti siber, ekonomi, dan geopolitik. ***


