Infotren.id - Konsep Dwifungsi ABRI kembali menjadi perbincangan hangat setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah dibahas di DPR mengusulkan perluasan jabatan bagi prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa militer bisa kembali memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan, seperti pada era Orde Baru.
Dwifungsi ABRI adalah doktrin militer yang memberi peran ganda bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI, kini terpisah menjadi TNI dan Polri), yakni sebagai kekuatan pertahanan sekaligus kekuatan sosial-politik. Konsep ini membuat militer tidak hanya bertanggung jawab dalam pertahanan negara tetapi juga berperan dalam pemerintahan dan birokrasi sipil.
Konsep Dwifungsi ABRI mulai diterapkan secara sistematis pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun (1966-1998). Saat itu, militer memiliki hak yang sama dengan masyarakat sipil dalam urusan pemerintahan. Perwira militer aktif diangkat menjadi pejabat negara, termasuk menteri, gubernur, hingga anggota DPR dan MPR.
Tujuan awal dari konsep ini adalah untuk menjaga stabilitas nasional pasca-kemerdekaan dan meredam ancaman terhadap negara. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini menyebabkan dominasi militer dalam berbagai sektor pemerintahan, membatasi peran sipil, dan menutup ruang demokrasi.
Sayangnya, konsep ini banyak ditentang masyarakat karena dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif untuk masyarakat Indonesia. Sebelum masa orde baru, konsep ini banyak ditolak masyarakat karena menciptakan fenomena minimnya partisipasi sipil, banyak jabatan strategis yang seharusnya diisi oleh kalangan sipil justru ditempati oleh militer.
Konsep ini juga dikawatirkan akan menimbulkan pelanggaran HAM, keterlibatan militer dalam pemerintahan sering kali digunakan untuk menekan oposisi politik, yang berujung pada pelanggaran HAM seperti penculikan aktivis dan pembungkaman kebebasan pers.Tanpa pengawasan yang ketat, militer yang memiliki kendali besar dalam pemerintahan kerap menyalahgunakan kekuasaan.
Jika aturan Dwifungsi ABRI ini kembali disahkan, prajurit TNI aktif tidak perlu mengundurkan diri untuk menduduki jabatan-jabatan di kementerian atau lembaga sipil tertentu. Banyak pihak menilai kebijakan ini berpotensi mengembalikan dominasi militer dalam pemerintahan, yang bertentangan dengan semangat reformasi 1998.***


