Infotren.id - Istilah abolisi mungkin terdengar asing bagi masyarakat umum, namun dalam dunia hukum Indonesia, abolisi merupakan salah satu bentuk hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Abolisi adalah penghapusan penuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang sebelum atau saat proses hukum berjalan. Artinya, meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, proses hukumnya bisa dihentikan jika Presiden memberikan abolisi.
Berbeda dengan amnesti yang biasanya diberikan untuk kejahatan politik dan berlaku secara kolektif, abolisi bersifat lebih spesifik dan individual. Berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, pemberian abolisi menghapus kewenangan negara untuk melanjutkan penuntutan terhadap pelaku suatu tindak pidana.
Namun, penting dicatat bahwa Presiden hanya dapat memberikan abolisi dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga tidak sepenuhnya menjadi hak mutlak Presiden.
Hal ini terlihat dalam kasus Tom Lembong (disebut juga "Tombok" dalam dokumen resmi), yang baru-baru ini menjadi sorotan publik. Dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada 30 Juli 2025, DPR secara resmi memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat Presiden Republik Indonesia dengan nomor R-43/PR.07/2025 yang meminta persetujuan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
Meski belum diungkap secara rinci kasus hukum apa yang menjerat Tom Lembong, pemberian abolisi ini menunjukkan bahwa proses penuntutan pidananya secara resmi dihentikan oleh negara setelah melewati persetujuan lembaga legislatif.
Ini membuktikan bahwa abolisi bukan hanya sekadar keputusan sepihak, melainkan melalui mekanisme hukum dan politik yang melibatkan dua kekuasaan negara, yakni eksekutif dan legislatif.
Pemberian abolisi dalam konteks ini bisa saja didasari oleh pertimbangan kemanusiaan, stabilitas politik, atau kepentingan negara yang lebih besar. Namun, publik tetap berhak mengetahui dasar dan alasan pemberian abolisi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga negara.***


