Infotren.id - Musisi sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani, resmi melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan anak ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Selasa pagi 9 Juli 2025. Dalam laporannya, Dhani menyampaikan keresahannya terkait maraknya komentar atau perlakuan publik yang dinilainya mengarah pada pelanggaran terhadap hak anak di bawah umur, khususnya yang menimpa anaknya, berinisial SF.
Didampingi sejumlah pihak, Ahmad Dhani menyebutkan bahwa langkah ini bukan hanya untuk membela anaknya semata, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap seluruh anak-anak Indonesia.
“Ini bukan urusan anak saya saja, ini urusan anak-anak Indonesia. Agar masyarakat paham bahwa anak-anak Indonesia itu dilindungi oleh negara,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di depan kantor KPAI.
Ia menegaskan bahwa banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya perlindungan anak. Oleh karena itu, sebagai seorang ayah dan anggota dewan, Dhani merasa memiliki tanggung jawab untuk menyosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak kepada publik.
"Langkah ini untuk menertibkan masyarakat yang kurang paham soal perlindungan anak. Banyak yang enggak tahu bahwa anak itu dilindungi oleh negara," ucapnya.
Ahmad Dhani juga mengatakan bahwa proses pengaduan ini masih dalam tahap awal dan akan disampaikan lebih rinci setelah pihaknya berkomunikasi secara resmi dengan KPAI. Ia berharap laporan ini bisa menjadi pintu masuk bagi kesadaran publik tentang pentingnya menjaga dan menghormati hak anak, terutama dalam konteks kehidupan digital dan media sosial saat ini.
Dalam kesempatan tersebut, Dhani juga memastikan bahwa istrinya, Mulan Jameela, tidak ikut mendampingi dalam laporan ini. Namun, menurutnya, langkah hukum yang ia ambil sudah mewakili posisi keluarga.
Hingga saat ini, pihak KPAI belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan Ahmad Dhani tersebut. Namun, publik menanti tindak lanjut dari laporan ini, terutama dalam konteks perlindungan anak dari perundungan atau paparan negatif di ruang publik dan dunia maya.***


