INFOTREN.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meluruskan isu yang beredar luas di masyarakat terkait kasus narkoba yang kembali menjerat aktor Ammar Zoni di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Ditjen Pas menegaskan bahwa Ammar Zoni tidak terlibat dalam peredaran atau jaringan pengedar narkoba, melainkan hanya kedapatan memiliki barang haram untuk konsumsi pribadi.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, di Jakarta pada Senin 20 Oktober 2025, menyusul kehebohan pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan. Dirjen Mashudi menjelaskan bahwa kasus kepemilikan narkoba Ammar Zoni sebenarnya terungkap sudah cukup lama, yakni pada Januari 2025, saat petugas Rutan Salemba melakukan razia atau penggeledahan rutin.
"Perlu kami luruskan, Ammar Zoni tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ia terjaring dalam razia rutin yang dilakukan dua kali dalam sebulan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia," tegas Mashudi.
Dalam penggeledahan di kamar yang dihuni tujuh orang, termasuk Ammar Zoni, petugas menemukan satu linting ganja. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif oleh pihak Rutan dan Polsek Cempaka Putih.
Mengenai bagaimana ganja tersebut bisa masuk ke dalam Rutan, Ditjen Pas menduga adanya kelengahan petugas saat jam kunjungan.
"Ini pada saat ada kunjungan. Salah satunya diselipkan itulah (ganja). Ya, salah satunya, petugas kita barangkali lengah, begitu banyak (pengunjung) pada saat jam besuk," jelas Mashudi.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Pasca temuan tersebut, Ammar Zoni langsung diberi sanksi internal berupa penempatan di sel khusus selama 40 hari sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Meskipun Ammar Zoni diklarifikasi bukan pengedar, pemindahan dirinya bersama sejumlah narapidana berisiko tinggi (high risk) lainnya ke Lapas Nusakambangan tetap dilakukan.
Juru Bicara Ditjen Pas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa pemindahan ini adalah langkah tegas institusi untuk menegakkan disiplin dan upaya mewujudkan Lapas dan Rutan yang bersih dari narkoba.


