INFOTREN.ID - Di tengah gembar-gembor pemberantasan korupsi, sebuah keputusan kontroversial datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kasus korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara senilai Rp2,7 triliun dihentikan. Apakah ini kemenangan bagi koruptor atau kemunduran bagi hukum di Indonesia?

SP3: Akhir Sebuah Perkara atau Awal Impunitas?

KPK secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007-2014. 

Kasus ini melibatkan Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan 2011-2016, Aswad Sulaiman.

iklan sidebar-1

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan. 

"Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2 Pasal 3 (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," dilansir dari Bloomberg Technoz (29/12).

Juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo. ( Foto Taufikdetikcom)

Alasan Klasik: Bukti Kurang dan Kasus Kedaluwarsa