INFOTREN.ID - Kabar gembira datang dari ujung timur Indonesia! Setelah 25 tahun lamanya menanti dalam ketidakpastian, sebanyak 1.800 warga transmigran di kawasan transmigrasi Ponu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya dapat bernapas lega.
Impian mereka untuk memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka garap kini menjadi kenyataan, dengan diterimanya Sertipikat Hak Milik (SHM).
Penyerahan Simbolis yang Penuh Makna
Momen bersejarah ini ditandai dengan penyerahan SHM secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono, (AHY) didampingi Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, pada Kamis (13/11/2025) di Ponu, Kab. TTU, NTT.
Menanti Sejak Tahun 2000
Menko AHY dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan keprihatinannya atas penantian panjang masyarakat Ponu.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
"Tadi kami menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi masyarakat di kawasan transmigrasi, yang menariknya adalah ternyata sejak tahun 2000 masyarakat tinggal di sini, tapi baru sekarang ini bisa mendapatkan sertipikat hak milik, artinya menunggu 25 tahun," ujarnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Transmigrasi.
Lebih dari Sekadar Kertas
Lebih lanjut, AHY menekankan bahwa SHM bukan hanya sekadar selembar kertas, melainkan sebuah pengakuan hak yang fundamental bagi masyarakat.


