INFOTREN.ID - Dunia pendidikan di Kabupaten Konawe disorot publik beberapa waktu lalu menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menyeret nama seorang guru bersertifikasi yang juga merupakan istri kepala daerah.

Seperti diwartakan Infotren.id sebelumnya (2/11), seorang guru bersertifikasi bernama Hj. Hania, S.Pd., M.Pd., Gr., yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menerima tunjangan profesi guru (TPG) selama kurang lebih delapan bulan tanpa menjalankan kewajiban mengajar.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas profesi guru, penggunaan anggaran negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.

Sejumlah laporan media lokal Sulawesi Tenggara menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga tidak lagi aktif menjalankan kewajiban mengajar, namun masih tercatat sebagai penerima tunjangan profesi guru.

Tunjangan Tetap Cair, Jam Mengajar Dipertanyakan

iklan sidebar-1

Dilansir dari pemberitaan media lokal Suara Sultra yang diakses pada (20/12), sejak menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Konawe, aktivitas mengajar guru bersangkutan di SMPN 1 Lambuya disebut tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. 

Padahal, sangat jelas dan gamblang aturan tunjangan profesi mensyaratkan minimal 24 jam tatap muka per minggu sebagai dasar pencairan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, dikutip dari pernyataan resminya, membenarkan bahwa yang bersangkutan masih tercatat sebagai penerima TPG, sembari menyatakan bahwa data administratif masih tercantum dalam sistem.

Pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan publik mengenai mekanisme verifikasi kehadiran dan beban mengajar guru penerima tunjangan.