INFOTREN.ID - Kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Saputra Namo memasuki babak baru.

Namun, alih-alih membawa angin keadilan, dakwaan ringan yang diajukan Oditur Militer justru menuai amarah dan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga. 

Bagaimana bisa, nyawa seorang pemuda yang direnggut secara brutal hanya dihargai dengan vonis maksimal 9 tahun penjara?

Kronologi Pilu: Penyiksaan Berujung Maut

Prada Lucky, bersama rekannya Prada RJB, menjadi korban penyiksaan oleh seniornya di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT. 

iklan sidebar-1

Alasannya sungguh miris: dugaan penyimpangan seksual. "Penyiksaan dilakukan mulai 27 Juli 2025 hingga 30 Juli 2025.

Lucky kemudian dibawa ke rumah sakit dan meninggal pada 6 Agustus 2025," seperti yang tertera dalam laporan.

Penyiksaan ini bukan hanya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI. 

Ironisnya, batalyon tempat Lucky bertugas baru dibentuk tahun ini. Ia dan RJB baru saja lulus pendidikan Tamtama TNI AD Juni 2025, dan ditempatkan di sana. Artinya, mereka baru sekitar dua bulan berdinas di TNI AD.