INFOTREN.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah membidik aliran dana haram yang diduga mengalir ke sejumlah perusahaan teknologi, baik global maupun lokal. Apakah ini akan menjadi babak baru yang menyeret nama-nama besar di industri teknologi?

Vendor Laptop Global Ikut Terseret?

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap sejumlah nama perusahaan yang diduga menerima keuntungan dari proyek pengadaan Chromebook ini. PT Acer Indonesia disebut sebagai penerima terbesar dengan nilai mencapai Rp425,24 miliar. Tak hanya itu, nama-nama besar seperti PT Asus Technology Indonesia (Rp819,25 juta) dan PT Hewlett-Packard Indonesia (Rp2,26 miliar) juga ikut terseret.

Lokal Tak Mau Ketinggalan

Selain pemain global, sejumlah perusahaan lokal juga disebut-sebut menikmati 'kucuran dana' dari proyek ini. PT Tera Data Indonesia (Axioo) tercatat menerima Rp177,41 miliar, PT Dell Indonesia sebesar Rp112,68 miliar, PT Zyrexindo Mandiri Buana sebesar Rp41,17 miliar, hingga PT Lenovo Indonesia sebesar Rp19,18 miliar. Merek lokal seperti Advan, SPC, dan Bhinneka Mentari Dimensi juga tak luput dari sorotan.

iklan sidebar-1

Aroma Pengaturan Spesifikasi?

Jaksa menduga, pengadaan Chromebook ini diarahkan menggunakan spesifikasi Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade. Hal ini dinilai membatasi persaingan dan menguntungkan ekosistem tertentu.

"Penggunaan Chrome Device Management menjadikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan digital di Indonesia," demikian bunyi dakwaan jaksa, dilansir dari Bloomberg Technoz (5/1).

Negara Rugi Triliunan Rupiah!