INFOTREN.ID - Sebanyak 719 jemaah calon haji (JCH) non prosedural dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci oleh pihak Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mereka menjadi bagian dari total 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditunda perjalanannya ke Arab Saudi karena tidak memenuhi syarat dokumen resmi untuk melaksanakan ibadah haji.
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Suhendra, menyampaikan bahwa Bandara Soekarno-Hatta menjadi lokasi dengan jumlah penundaan terbanyak dibandingkan bandara lainnya di seluruh Indonesia.
"Dari total 1.243 jemaah haji non prosedural yang ditunda keberangkatannya, Bandara Soekarno-Hatta menyumbang angka tertinggi, yakni sebanyak 719 orang," kata Suhendra dalam keterangan resminya pada Selasa, 3 Juni 2025
Penundaan keberangkatan ini dilakukan oleh petugas Imigrasi yang bersiaga di berbagai bandara dan pelabuhan internasional sejak 24 April hingga 1 Juni 2025. Mereka menjalankan tugas pengawasan ketat dalam rangka pengamanan musim haji.
Selain di Bandara Soekarno-Hatta, penundaan keberangkatan jemaah juga terjadi di beberapa bandara besar lainnya. Di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, sebanyak 187 orang dicegah. Bandara Ngurah Rai, Denpasar, mencatat 52 orang, sedangkan Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar sebanyak 46 orang.
Tak ketinggalan, Bandara Internasional Yogyakarta menahan keberangkatan 42 orang, disusul Bandara Kualanamu Medan sebanyak 18 orang, Bandara Minangkabau Sumatera Barat 12 orang, dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman sebanyak 4 orang.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Penundaan tidak hanya terjadi di bandara, tetapi juga di beberapa pelabuhan internasional, khususnya di wilayah Batam dan Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tunas, 82 orang tertahan, diikuti Pelabuhan Batam Center sebanyak 54 orang, dan Pelabuhan Bengkong sebanyak 27 orang.
Menurut Suhendra, sebagian besar dari WNI yang dicegah ini memang sudah memiliki visa masuk ke Arab Saudi. Namun, visa yang mereka pegang bukan visa haji, melainkan jenis visa lain seperti visa ziarah atau kunjungan pribadi.
Ia menekankan bahwa pencegahan ini dilakukan demi menghindarkan para WNI dari potensi masalah hukum di Arab Saudi. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari praktik penyalahgunaan visa non-haji yang marak terjadi saat musim haji.


