INFOTREN.ID - Membeli rumah pertama merupakan pencapaian finansial yang membanggakan bagi banyak keluarga di Indonesia. Namun, euforia tersebut seringkali menjadi celah bagi oknum pengembang properti yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

Sebagai seorang konsultan properti profesional, banyak calon pembeli yang terjerat masalah karena mengabaikan proses verifikasi awal yang fundamental. Langkah paling awal dan krusial dalam proses ini adalah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas perusahaan pengembang properti.

Calon pembeli diingatkan agar tidak mudah terbuai hanya dengan brosur yang menarik secara visual atau tawaran harga yang terkesan terlalu murah di pasaran. Uji tuntas mendalam mengenai rekam jejak developer menjadi sebuah keharusan mutlak.

"Jangan hanya tergiur oleh brosur yang indah atau janji harga yang terlalu murah; lakukan uji tuntas mendalam terhadap rekam jejak mereka, termasuk memeriksa apakah mereka pernah tersangkut kasus wanprestasi di proyek sebelumnya," ujar seorang konsultan properti profesional, sebagaimana dilansir dari JAKARTAHYPE.COM.

Verifikasi ini juga harus mencakup riwayat penyelesaian proyek developer sebelumnya, khususnya untuk mengidentifikasi potensi keterlibatan dalam kasus wanprestasi atau gagal serah terima unit. Hal ini penting untuk memitigasi risiko di masa depan.

Aspek legalitas bangunan dan kepemilikan lahan merupakan poin yang tidak boleh dikompromikan dalam transaksi properti. Pembeli harus memastikan developer telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dan berlaku.

Selain izin pembangunan, status kepemilikan lahan harus diperiksa secara cermat, baik itu dalam bentuk Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang jelas statusnya. Kejelasan dokumen ini sangat vital bagi keamanan investasi pembeli.

Kepatuhan legalitas ini menjadi semakin penting ketika skema pembiayaan yang digunakan adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui bank konvensional. Bank penyalur kredit menerapkan prosedur analisis yang sangat ketat terhadap legalitas agunan yang akan dijadikan jaminan.

Apabila ditemukan masalah pada izin bangunan atau status lahan, pengajuan KPR Bank hampir pasti akan ditolak oleh pihak perbankan. Konsekuensinya, dana yang telah disetorkan oleh pembeli berpotensi besar untuk tidak kembali atau hilang.