INFOTREN.ID - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (11/2) malam. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 yang bernilai total Rp75,9 miliar.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Abdul Hamim Jauzie, menilai hukuman tersebut sangat tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp20 miliar. Hamim menyoroti keputusan hakim yang tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti dengan alasan terdakwa tidak terbukti menikmati dana tersebut secara pribadi.

"Ini logika hukum yang berbahaya karena membiarkan kerugian negara puluhan miliar menguap begitu saja tanpa ada kewajiban pemulihan," ujar Hamim dalam pernyataan resminya, Kamis (12/2). Menurutnya, putusan ini seolah memberikan diskon besar bagi koruptor birokrasi yang gagal menjalankan wewenang pengawasan anggaran dengan benar.

Sebagai Pengguna Anggaran, Wahyunoto dianggap memiliki wewenang penuh untuk mencegah kerugian negara sejak awal pelaksanaan proyek tersebut. Namun, ia justru membiarkan PT Ella Pratama Perkasa yang tidak memiliki keahlian teknis menjalankan proyek besar hingga menimbulkan kegagalan fatal.

Hamim kemudian membandingkan vonis ini dengan tren kasus korupsi lain di wilayah hukum Banten yang memiliki skala kerugian jauh lebih kecil. Ia mencatat banyak kasus dengan kerugian hanya satu miliar rupiah namun dijatuhi vonis penjara hingga enam tahun.

Kritik tajam juga diarahkan pada pertimbangan hakim yang meringankan hukuman karena alasan kooperatif dan kondisi penanganan sampah yang mendesak. Hamim menegaskan bahwa kedaruratan publik tidak boleh dijadikan tameng untuk memaklumi praktik korupsi yang terstruktur dan merugikan hajat hidup orang banyak.

Kini, Hamim mendesak Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menyatakan banding atas putusan yang dianggap mencederai rasa keadilan tersebut. Upaya hukum banding dinilai sebagai harga mati untuk menjaga martabat penegakan hukum serta memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya.

Jika jaksa menerima putusan ini tanpa perlawanan, publik dikhawatirkan akan mempertanyakan integritas proses penyidikan yang telah dilakukan Kejati Banten. Jaksa harus tetap konsisten memperjuangkan tuntutan awal selama 12 tahun penjara demi memastikan pemulihan kerugian negara tetap berjalan.