INFOTREN.ID - Rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memperluas lahan TPA Cipeucang menuai kritik tajam dari pengamat kebijakan publik. Kebijakan menambah daya tampung sampah dengan sistem konvensional ini dinilai sebagai langkah yang keliru dan melanggar regulasi.
Pengamat Kebijakan Publik, Abdul Hamim Jauzie, menyebut proyek perluasan lahan seluas 3,1 hektare tersebut menabrak aturan hukum nasional secara terang-terangan. Ia menegaskan bahwa langkah Disperkimta Tangsel ini hanya akan memperpanjang praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, model open dumping atau pembuangan terbuka sebenarnya sudah dilarang sejak tahun 2013. Pemkot Tangsel dianggap mengabaikan mandat undang-undang tersebut demi mengejar solusi jangka pendek yang sangat berisiko.
"Memperluas lahan tanpa mengubah sistem pengolahan sampah hanya akan memperpanjang praktik ilegal yang dilakukan pemerintah daerah," ujar Hamim dalam pernyataan resminya, Kamis (12/2/2026). Pernyataan tersebut merujuk pada kekhawatiran akan stagnansi inovasi teknologi dalam penanganan limbah di wilayah tersebut.
Hamim juga mengingatkan kembali adanya ultimatum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait lokasi TPA yang dinilai sangat berisiko tinggi. Letak geografis TPA Cipeucang yang berada tepat di pinggir Sungai Cisadane berpotensi memicu bencana ekologis yang luas.
"TPA Cipeucang ini adalah bom waktu ekologis karena lokasinya berada tepat di bantaran sungai," tegas Hamim saat memberikan keterangan. Menurutnya, menambah luas lahan di lokasi tersebut sama saja dengan mengabaikan peringatan pemerintah pusat terkait risiko pencemaran air.
Fokus Disperkimta dan Dinas Lingkungan Hidup juga dikritik karena dinilai lebih mementingkan pengadaan tanah dibandingkan inovasi teknologi pemusnahan sampah. Hamim mendesak DPRD Kota Tangsel untuk segera mengevaluasi alokasi anggaran murni tahun ini terkait pembebasan 59 bidang lahan tersebut.
Jika sistem pembuangan terbuka terus dibiarkan di lahan baru, hal ini dikhawatirkan akan memicu kemarahan publik yang lebih masif. Hamim memperingatkan bahwa pembiaran praktik ilegal ini dapat berujung pada konsekuensi hukum serius, termasuk potensi pemidanaan terhadap Walikota.

