INFOTREN.ID - Sebuah video berdurasi singkat yang direkam di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London mendadak memicu gelombang kemarahan publik. Dalam rekaman tersebut, kreator konten asal Inggris, Bonnie Blue, terlihat berjalan santai dengan bendera Merah Putih diselipkan di bagian belakang tubuhnya, menggantung ke bawah hingga terseret di jalan. Pengambilan gambar dilakukan dari arah belakang, membuat posisi bendera menjadi pusat perhatian visual.

Bukan hanya lokasi yang membuat publik tersentak, tetapi juga konteksnya. Video itu dibuat tepat di depan perwakilan diplomatik Indonesia, simbol kedaulatan negara di luar negeri. Adegan tersebut disertai narasi bernada ejekan dan kehadiran sejumlah pria bermasker, menciptakan kesan bahwa aksi ini bukan spontan, melainkan disusun sebagai provokasi visual.

Peristiwa ini terjadi hanya beberapa pekan setelah Bonnie Blue dideportasi dari Bali akibat pelanggaran keimigrasian. Namun video tersebut telah menggeser isu dari pelanggaran administratif menjadi persoalan yang jauh lebih sensitif: penghinaan terhadap lambang negara.

Dalam hukum Indonesia, bendera Merah Putih bukan sekadar atribut visual. Ia dilindungi secara khusus sebagai simbol kehormatan dan kedaulatan. Penempatan bendera di bagian tubuh yang secara sosial dianggap tidak pantas, apalagi dilakukan di depan kantor diplomatik, dinilai banyak pihak sebagai tindakan yang merendahkan martabat negara.

Pakar hukum Prof. Dr. Werdhi Sutisari, SH., M.H., PhD menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai konten hiburan semata. “Dengan kejadian pelecehan lambang negara kita, seharusnya negara bersikap tegas. Ini menyangkut harkat dan martabat bangsa,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya peran KBRI di London untuk berkomunikasi dengan aparat setempat guna menjaga stabilitas dan hubungan bilateral. “Pencekalan terhadap yang bersangkutan selazimnya diputuskan untuk jangka waktu lama,” tambahnya.

iklan sidebar-1