INFOTREN.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel pabrik peleburan baja milik PT Xin Yuan Steel Indonesia yang terletak di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Tindakan ini dilakukan setelah tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) menemukan adanya emisi berbahaya yang mencemari udara serta pelanggaran serius terhadap dokumen lingkungan hidup.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif selama dua hari. Tim PPLH menemukan bahwa satu unit furnace yang beroperasi tidak terdaftar dalam dokumen lingkungan, dan emisi yang dihasilkan tidak sepenuhnya terkontrol oleh alat pengendali. "Sebagian emisi lolos dan tersebar ke lingkungan melalui jalur tidak resmi (emisi fugitive), yang berisiko menurunkan kualitas udara di sekitar kawasan industri," ungkap Rizal dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (20/7/2025).

Rizal menegaskan bahwa penghentian operasional pabrik adalah langkah yang sah untuk mencegah dampak pencemaran udara yang lebih parah akibat kegiatan industri yang melanggar regulasi lingkungan. Sesuai dengan Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggar pencemaran udara dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda mencapai Rp 12 miliar. "Jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi, sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan juga dapat dikenakan," tambahnya.

Dalam inspeksi yang dilakukan, tim Gakkum KLH/BPLH juga menemukan limbah steel slag yang ditimbun tanpa izin pengelolaan limbah B3, yang berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya. Penemuan ini menambah daftar pelanggaran administratif dan teknis yang dilakukan oleh PT Xin Yuan Steel Indonesia.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan semakin memperkuat temuan awal mengenai potensi pencemaran akibat aktivitas pembakaran logam yang tidak terkendali. KLH berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap usaha yang melanggar dan menyebabkan penurunan kualitas udara serta pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup. "Ancaman hukumannya mencakup sanksi administratif, ganti kerugian lingkungan, maupun pidana," tegas Ardy.

iklan sidebar-1

Untuk memastikan dampak pencemaran, KLH/BPLH akan melakukan pengujian laboratorium terhadap limbah steel slag yang ditemukan. Jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan diwajibkan untuk melakukan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.