JAKARTA, Infotren.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencidok kepala daerah. Kali ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3/2026).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Sdri. FAR," ujar Asep dikutip dari CNN Indonesia.
Fadia selanjutnya langsung ditahan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Ia akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Modus Korupsi: Intervensi ke Kepala Dinas
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK mengungkap modus operandi yang cukup sistematis. Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan ternyata merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Yang menarik, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Fadia saat berkontestasi dalam Pilkada. Mereka kemudian ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Dalam menjalankan aksinya, Fadia melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas. Intervensi ini bertujuan agar PT RNB dimenangkan dalam pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

