INFOTREN.ID - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan instruksi tegas mengenai aktivitas masyarakat pada malam takbiran. Fokus utama imbauan ini adalah pencegahan potensi bahaya yang timbul dari penggunaan bahan peledak ringan.
Pihak kepolisian secara spesifik meminta masyarakat untuk menahan diri dari menyalakan segala jenis petasan maupun kembang api. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga ketertiban dan keselamatan publik selama momen sakral tersebut.
Selain larangan penggunaan kembang api, Polri juga menekankan pentingnya pelaksanaan takbiran yang tetap berada dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Hal ini mencakup tata cara perayaan di ruang publik, terutama di jalan raya.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kasatgas Humas Ops Ketupat 2026, yang juga menjabat sebagai Karo PID Divisi Humas Polri. Pernyataan tersebut disampaikan saat konferensi pers di lokasi strategis.
"Pada kesempatan yang baik ini kami melalui Bapak Kapolri mengimbau kepada masyarakat, dalam perayaan malam takbiran ini tidak melakukan pembuatan ataupun tindakan memasang petasan ataupun kembang api," ujar Brigjen Tjahyono Saputro.
Pernyataan tersebut disampaikan Brigjen Tjahyono Saputro pada hari Jumat, 20 Maret 2026, dari Command Center KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, yang berlokasi di Cikarang Utara. Lokasi ini menjadi titik penting pemantauan arus mudik dan perayaan hari besar.
Lebih lanjut, Brigjen Tjahyono Saputro juga menyoroti aspek keselamatan berlalu lintas bagi mereka yang memutuskan untuk menggelar takbiran di jalan raya. Kepatuhan terhadap rambu dan aturan lalu lintas menjadi prioritas utama.
Pihak kepolisian berharap agar takbir keliling yang melibatkan kendaraan bermotor dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kendaraan yang digunakan harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak dimodifikasi secara membahayakan.
"Kendaraan yang digunakan untuk takbiran, lanjut Tjahyono, harus sesuai peruntukannya," tambah Brigjen Tjahyono Saputro, menegaskan bahwa modifikasi kendaraan untuk pawai harus tetap aman dan legal.

