INFOTREN.ID— DPRD Bali memanggil manajemen Hotel The Mulia Resort Nusa Dua terkait keberadaan tembok bebatuan pemecah ombak yang dibangun di sempadan Pantai Geger.

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026 itu difasilitasi oleh Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali atau Pansus TRAP.

Para anggota dewan menyatakan ingin memperoleh penjelasan jelas mengenai ketinggian bangunan hotel serta legalitas struktur batu yang kini berdiri di antara laut lepas dan area pasir yang biasa digunakan warga.

Kasus ini membangkitkan ingatan yang belum lama berlalu. Beberapa tahun sebelumnya nama Hotel The Mulia viral setelah petugas keamanannya mengusir tamu lokal yang sedang berjemur di garis pantai yang sama.

Insiden tersebut memicu teguran dari pemerintah provinsi dan membuat banyak warga Bali bertanya tanya bagaimana sebuah hotel mewah bisa keliru membaca aturan mendasar bahwa pantai merupakan ruang publik.

I Nyoman Dewa Rai, sekretaris Pansus TRAP, mengatakan pemasangan tembok itu berkaitan langsung dengan persoalan perizinan tata ruang.

Menurutnya, struktur tersebut mengganggu tatanan wilayah perairan Bali dan mempersempit area yang seharusnya bebas diakses siapa pun.

Ia menegaskan bahwa karena lokasi berada di bawah 11 mil laut, kewenangan ada pada Dinas Kelautan provinsi, bukan pada Balai Wilayah Sungai.

“Ke depan kami akan rekomendasi kejar ini,” kata Rai seperti yang dikutip dari Detikbali. Ia mengakui tembok tersebut sudah berdiri bertahun tahun, tetapi perhatian DPRD baru muncul setelah adanya aduan masyarakat.