JAKARTA, INFOTREN – Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Gamaginta, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membatalkan surat dakwaan jaksa. Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pada sidang Selasa (2/6/2026), tim penasihat hukum yang dipimpin Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D. menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa bisnis dan wanprestasi, bukan tindak pidana korupsi.
Tim penasihat hukum dari MTK Indonesia Lawfirm berpendapat bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung cacat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut tim pembela, hubungan hukum antara LPEI dengan dua perusahaan penerima pembiayaan, yakni PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual yang berada dalam ranah hukum perdata.
"Hubungan hukum antara LPEI dan debitur pada dasarnya lahir dari suatu perjanjian pembiayaan yang tunduk pada rezim hukum perdata," ujar tim kuasa hukum dalam persidangan.
Mereka menjelaskan bahwa berdasarkan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak layaknya undang-undang. Oleh karena itu, apabila terjadi kegagalan pemenuhan kewajiban kontraktual atau ketidaksesuaian pelaksanaan prestasi, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme wanprestasi.
"Kecuali dapat dibuktikan sejak awal adanya unsur tipu muslihat, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana," kata tim pembela.
Selain mempersoalkan konstruksi hukum perkara, kuasa hukum juga menyoroti posisi Gamaginta dalam proses pembiayaan yang dipermasalahkan.
Menurut mereka, Gamaginta baru menjabat sebagai Kepala Departemen Syariah I LPEI pada Januari 2017 dan mengundurkan diri efektif pada 1 Agustus 2018. Sementara proses awal pembiayaan kepada para debitur disebut telah berlangsung sejak 2015.
Atas dasar itu, tim hukum menilai jaksa tidak cermat dalam menguraikan peran dan tanggung jawab terdakwa.