INFOTREN.ID - Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pencabulan massal yang melibatkan pengasuh Pondok Pesantren Padang Ati, Abdul Khalim Fadlun (AKF) berusia 54 tahun, kini menimbulkan polemik baru di ruang publik. Pihak keluarga dari tersangka AKF diketahui telah melayangkan tuntutan yang mengejutkan kepada awak media di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Apa yang menjadi fokus tuntutan ini? Keluarga AKF dilaporkan tidak menyampaikan permohonan maaf kepada para korban yang jumlahnya dikabarkan telah mencapai 25 santriwati. Sebaliknya, mereka justru menuntut media massa dan platform media sosial untuk menghapus semua publikasi yang telah diterbitkan terkait kasus ini.

Tuntutan ini disampaikan melalui sebuah surat pernyataan resmi yang tersebar luas dan menjadi viral di media sosial. Dalam surat tersebut, pihak keluarga besar menetapkan tiga poin utama yang ditujukan secara spesifik kepada para jurnalis yang meliput perkara ini.

Poin tuntutan pertama yang disampaikan keluarga adalah tuntutan agar semua berita yang telah terbit mengenai kasus dugaan pencabulan yang melibatkan AKF segera dihapus dari semua platform. Ini menunjukkan upaya keluarga untuk mengendalikan narasi pemberitaan seputar kasus tersebut.

Selain itu, poin kedua dari surat pernyataan tersebut menuntut pihak media untuk memberikan pernyataan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak Pondok Pesantren Padang Ati. Langkah ini semakin meningkatkan kontroversi terkait penanganan kasus ini.

Poin ketiga yang diajukan keluarga adalah permintaan agar awak media secara langsung mendatangi dan meminta maaf kepada pengasuh Ponpes Padang Ati, AKF. Sikap defensif ini memicu reaksi keras dari warganet yang menilai kurangnya empati terhadap para korban.

"Udah salah bukannya minta maaf, herannya ya Allah," tulis salah satu warganet di kolom komentar, menyoroti respons keluarga tersangka yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan mendalam atas dugaan trauma yang dialami puluhan santriwati.

Saat ini, Abdul Khalim Fadlun (AKF) telah resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus yang mencoreng institusi pendidikan agama tersebut. Tersangka kini ditahan di sel tahanan Polresta Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya secara hukum.

Meskipun keluarga tersangka telah melayangkan tuntutan untuk membungkam narasi publik, pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini hingga tuntas.