INFOTREN.ID - Hukum memakan katak (atau kodok) dalam Islam merupakan salah satu isu yang sering dibahas dalam ilmu fikih (yurisprudensi Islam). 

Secara umum, mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa memakan katak adalah haram (dilarang). Dasar pelarangan ini sangat kuat dan bersumber langsung dari hadis Nabi Muhammad.

Dasar hukum utama yang menjadi landasan bagi ulama dalam mengharamkan katak adalah hadis dari Nabi Muhammad.

Pelarangan memakan katak dihubungkan dengan larangan membunuhnya, sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Utsman al-Adawi dari Abdurrahman bin Utsman al-Qurasyi:

"Seorang tabib bertanya kepada Rasulullah SAW. tentang katak yang digunakan sebagai obat. Kemudian Rasulullah SAW. melarang membunuhnya." (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

iklan sidebar-1

Para ulama berpendapat bahwa sesuatu yang dilarang untuk dibunuh (tanpa alasan syar'i seperti melindungi diri dari bahaya) secara otomatis juga dilarang untuk dimakan.

Hewan yang dilarang dibunuh adalah hewan yang tidak ditujukan sebagai makanan, seperti semut, lebah, burung hud-hud, dan juga katak.

Kesepakatan mengenai keharaman katak didukung oleh pandangan mayoritas mazhab fikih:

- Mazhab Syafi'i menghukumi Haram berpegang teguh pada hadis pelarangan membunuh katak. Hewan yang dilarang dibunuh tidak halal dimakan.