Infotren.id - Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, menjadi sorotan publik usai kabar penangkapannya oleh aparat Polda Metro Jaya pada Senin, 1 September 2025 malam. Penangkapan yang disebut dilakukan tanpa surat perintah itu menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar hukum dan transparansi aparat dalam menangani aktivis hak asasi manusia.
Lokataru Foundation, organisasi yang Delpedro Marhaen pimpin, dikenal luas sebagai lembaga nirlaba berbasis di Jakarta yang berfokus pada advokasi hak asasi manusia, demokrasi, serta isu-isu kebebasan sipil.
Sebagai direktur, Delpedro Marhaen kerap menjadi wajah utama dalam membela masyarakat yang hak-haknya terlanggar, sekaligus mengkritisi langkah pemerintah maupun parlemen yang dianggap mereduksi prinsip demokrasi.
Latar Belakang Pendidikan dan Karier
Delpedro merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara dengan capaian akademik IPK 3,48. Ia kemudian melanjutkan studi magister di dua bidang sekaligus, llmu Politik di UPN Veteran Jakarta dan Magister Hukum di Universitas Tarumanegara.
Kombinasi keilmuan hukum dan politik ini membuatnya dikenal sebagai aktivis yang memiliki basis analisis kuat dalam mengkritisi kebijakan publik.
Kariernya di dunia advokasi dimulai sejak ia bergabung dengan sejumlah organisasi HAM. Ia pernah menjadi researcher di KontraS, serta berkontribusi di media dan forum riset seperti Bandung.id. Selain itu, ia juga aktif sebagai peneliti di Haris Azhar Law Office, memperkuat perannya sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum.
Aktivisme dan Aksi Demonstrasi
Delpedro bukan sekadar akademisi atau peneliti, tetapi juga seorang aktivis jalanan yang berani menyuarakan protes. Pada September 2025, ia bersama sejumlah aktivis ditangkap aparat atas dugaan provokator dan aksi demonstrasi yang berujung pada kericuhan.
Aksi itu digelar untuk menolak langkah DPR yang berupaya mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi tersebut dianggapnya sebagai upaya melemahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XI/2024 dan Nomor 70/PUU-XI/2024 yang menjamin hak demokrasi rakyat.
Dalam berbagai kesempatan, ia menekankan bahwa demonstrasi adalah bentuk sah dari kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan instrumen internasional. Baginya, suara rakyat tidak boleh dibungkam hanya karena dianggap mengganggu stabilitas politik.

