INFOTREN.ID - Dunia pendidikan Kota Denpasar, Bali, kembali tercoreng oleh aksi oknum guru yang melanggar kode etik dan hukum. Seorang guru honorer di SMP Negeri 6 Denpasar diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi melalui panggilan video. Insiden yang terjadi di luar lingkungan sekolah ini memicu pertanyaan serius tentang mekanisme pengawasan dan perlindungan anak di era digital.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Denpasar, AA Gde Wiratama, telah membenarkan kejadian tersebut. "Itu guru honorer yang baru bertugas awal Januari 2026 ini. Dia guru bahasa Bali dan juga seorang seniman," kata Wiratama kepada kami, Senin (26/1/2026).

Modus Pelecehan Terjadi di Toilet Minimarket

Wiratama meluruskan lokasi kejadian yang sempat simpang siur di masyarakat. Menurutnya, aksi pelecehan itu terjadi di toilet salah satu minimarket pada 20 Januari 2026, bukan di toilet sekolah seperti yang sempat beredar.

"Saya luruskan itu bukan di toilet sekolah seperti yang beredar, tapi di salah satu minimarket," tegas Wiratama. Dari lokasi itu, guru tersebut menghubungi korban—seorang siswi di sekolah tempatnya mengajar—dan melakukan aksi tak senonoh dengan menunjukkan alat kelaminnya.

Korban Rekam dan Laporkan, Sekolah Bertindak Tegas

Yang patut diapresiasi adalah kewaspadaan korban. Alih-alih panik, siswi tersebut tidak menanggapi pelecehan itu dan justru merekam seluruh aksi melalui fitur screen recording. Rekaman itu kemudian tersebar dan menjadi bukti yang akhirnya sampai ke pihak sekolah.

Menyikapi laporan tersebut, SMPN 6 Denpasar tidak tinggal diam. Pada 23 Januari, pemanggilan terhadap siswa dan guru dilakukan secara terpisah. "Siswanya dipanggil lebih awal dan membenarkan, kemudian gurunya juga dipanggil guru BK dan mengakui perbuatannya," jelas Wiratama mengenai proses verifikasi yang dilakukan.

Dengan pengakuan pelaku dan bukti yang kuat, keputusan tegas pun diambil. Sekolah memutuskan hubungan kerja dengan guru honorer tersebut pada hari yang sama. "Sekarang bukan lagi bagian dari SMPN 6 Denpasar. Dia sudah dipecat langsung per 23 Januari," tegas Wiratama.