INFOTREN.ID - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali dioperasikan oleh pihak kepolisian untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat di tiga wilayah Bali, yaitu Kabupaten Badung, Buleleng, dan Tabanan. Fasilitas bergerak ini dirancang untuk memfasilitasi proses perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C secara lebih praktis.

Hal ini bertujuan agar warga tidak perlu lagi mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) terdekat hanya untuk memperpanjang dokumen legalitas berkendara mereka. Proses yang disederhanakan ini diharapkan dapat menghemat waktu dan mobilitas para pemohon.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk mengetahui titik lokasi yang telah ditetapkan pada hari Kamis, 21 Mei 2026. Informasi mengenai jadwal dan lokasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik di sektor kepolisian.

Dilansir dari Detikcom, pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Badung akan berlokasi di Damkar Dalung, tepatnya di sebelah timur Pasar Dalung, dan juga di Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Kedua lokasi di Badung ini akan mulai melayani pemohon mulai pukul 08.30 WITA hingga kegiatan selesai.

Sementara itu, bagi warga Kabupaten Buleleng, fasilitas layanan keliling akan ditempatkan di Lapangan Seririt, yang berada di wilayah Kecamatan Seririt. Untuk Kabupaten Tabanan, warga dapat mengunjungi Coco Mart Kampung Lot Beraban yang akan mulai beroperasi lebih awal, yakni pukul 08.00 WITA sampai waktu pelayanan berakhir.

Terkait biaya perpanjangan, tarif resmi telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengendara perlu menyiapkan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran transaksi.

Berdasarkan regulasi resmi tersebut, tarif perpanjangan dokumen berkendara ditetapkan sebagai berikut, di mana "tarif perpanjangan masa berlaku SIM telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," sebagaimana tercantum dalam informasi resmi yang dirilis.

Pemohon diwajibkan mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan agar proses administrasi dapat berjalan efisien dan tanpa hambatan. Layanan SIM Keliling ini memiliki batasan spesifik mengenai jenis layanan yang ditawarkan kepada publik.

Perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (sepeda motor) yang statusnya masih aktif saat diajukan. "Fasilitas keliling ini tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian dokumen yang hilang, maupun pemilik SIM yang masa berlakunya telah kedaluwarsa," menggarisbawahi batasan layanan tersebut.