BADUNG — Proses hukum terhadap warga negara Aljazair berinisial MBC (35) memasuki babak baru. Di tengah penyidikan dugaan pencurian produk Adidas di dua pusat perbelanjaan di Bali, MBC melalui kuasa hukumnya mengupayakan penyelesaian secara damai dengan pihak korban dan menyatakan kesediaannya mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.
MBC bersama istrinya, LM (30), saat ini berstatus tersangka
dalam perkara dugaan pencurian di Beachwalk Shopping Center dan Mall Bali
Galeria. MBC mengakui perbuatannya, sedangkan LM masih membantah keterlibatan
dalam kasus tersebut. Saat ini LM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Kerobokan bersama anak mereka yang masih berusia satu tahun.
Kuasa hukum pasangan tersebut, Florentina atau Laura,
mengatakan kliennya berharap perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme
mediasi. Menurutnya, MBC siap mengganti seluruh nilai barang yang diduga dicuri
dengan total kerugian sekitar Rp20 juta.
"Klien kami memang ingin menyelesaikan perkara ini. Dia
siap membayar ganti rugi. Harapannya proses mediasi bisa berjalan. Kami juga
berharap setelah proses hukum selesai, klien kami dapat segera
dideportasi," kata Florentina saat ditemui di Polsek Kuta, Senin
(6/7/2026).
Berdasarkan data penyidikan, dugaan pencurian terjadi di dua
lokasi berbeda. Di Beachwalk Shopping Center, pasangan tersebut diduga
mengambil sembilan potong pakaian dan tiga topi merek Adidas dengan nilai
sekitar Rp17 juta. Sementara di Mall Bali Galeria, barang yang diduga diambil
berupa lima potong pakaian dan dua topi senilai sekitar Rp3 juta.
Kondisi Kesehatan Jadi Pertimbangan
Florentina mengatakan permintaan penyelesaian damai juga
didasari kondisi kesehatan kliennya yang menurutnya semakin memburuk.
Ia menyebut MBC masih menjalani perawatan oleh dokter
spesialis urologi setelah mengeluhkan gangguan pada organ reproduksinya.
Menurut Florentina, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya masalah pada
testis yang kini masih dalam proses observasi medis.
Kuasa hukum juga kembali mengaitkan kondisi tersebut dengan
dugaan kekerasan yang, menurut pengakuan kliennya, dialami saat proses
penangkapan dan pemeriksaan pada awal Juni lalu.