BADUNG — Proses hukum terhadap warga negara Aljazair berinisial MBC (35) memasuki babak baru. Di tengah penyidikan dugaan pencurian produk Adidas di dua pusat perbelanjaan di Bali, MBC melalui kuasa hukumnya mengupayakan penyelesaian secara damai dengan pihak korban dan menyatakan kesediaannya mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.

MBC bersama istrinya, LM (30), saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencurian di Beachwalk Shopping Center dan Mall Bali Galeria. MBC mengakui perbuatannya, sedangkan LM masih membantah keterlibatan dalam kasus tersebut. Saat ini LM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan bersama anak mereka yang masih berusia satu tahun.

Kuasa hukum pasangan tersebut, Florentina atau Laura, mengatakan kliennya berharap perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi. Menurutnya, MBC siap mengganti seluruh nilai barang yang diduga dicuri dengan total kerugian sekitar Rp20 juta.

"Klien kami memang ingin menyelesaikan perkara ini. Dia siap membayar ganti rugi. Harapannya proses mediasi bisa berjalan. Kami juga berharap setelah proses hukum selesai, klien kami dapat segera dideportasi," kata Florentina saat ditemui di Polsek Kuta, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan data penyidikan, dugaan pencurian terjadi di dua lokasi berbeda. Di Beachwalk Shopping Center, pasangan tersebut diduga mengambil sembilan potong pakaian dan tiga topi merek Adidas dengan nilai sekitar Rp17 juta. Sementara di Mall Bali Galeria, barang yang diduga diambil berupa lima potong pakaian dan dua topi senilai sekitar Rp3 juta.

Kondisi Kesehatan Jadi Pertimbangan

Florentina mengatakan permintaan penyelesaian damai juga didasari kondisi kesehatan kliennya yang menurutnya semakin memburuk.

Ia menyebut MBC masih menjalani perawatan oleh dokter spesialis urologi setelah mengeluhkan gangguan pada organ reproduksinya. Menurut Florentina, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya masalah pada testis yang kini masih dalam proses observasi medis.

Kuasa hukum juga kembali mengaitkan kondisi tersebut dengan dugaan kekerasan yang, menurut pengakuan kliennya, dialami saat proses penangkapan dan pemeriksaan pada awal Juni lalu.