BADUNG, INFOTREN.IDPolda Bali menindak seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta berinisial Iptu MDP setelah hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi ketika Polsek Kuta tengah berada dalam perhatian publik menyusul penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang warga negara Aljazair yang masih bergulir.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan bahwa Iptu MDP telah diamankan setelah terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) internal yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

Menurut Ariasandy, pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika tidak hanya dilakukan kepada masyarakat, tetapi juga kepada anggota kepolisian.

"Penindakan yang kami lakukan tidak hanya ke luar, tetapi ke dalam pun juga harus ditertibkan," ujar Ariasandy, Selasa (7/7/2026).

Ditahan di Sel Propam

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Iptu MDP positif menggunakan ekstasi. Sejak 8 Juni 2026, yang bersangkutan telah ditempatkan di sel tahanan Bidang Propam Polda Bali untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul narkotika yang dikonsumsi, termasuk kemungkinan jaringan pemasok serta sudah berapa lama yang bersangkutan menggunakan barang terlarang tersebut.

Meski telah menjalani penempatan khusus, status jabatan Iptu MDP sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari institusi.