BADUNG, INFOTREN.ID — Polda Bali menindak seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta berinisial Iptu MDP setelah hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi ketika Polsek Kuta
tengah berada dalam perhatian publik menyusul penanganan perkara dugaan
penganiayaan terhadap seorang warga negara Aljazair yang masih bergulir.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan
bahwa Iptu MDP telah diamankan setelah terjaring dalam inspeksi mendadak
(sidak) internal yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang
Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
Menurut Ariasandy, pengawasan terhadap penyalahgunaan
narkotika tidak hanya dilakukan kepada masyarakat, tetapi juga kepada anggota
kepolisian.
"Penindakan yang kami lakukan tidak hanya ke luar,
tetapi ke dalam pun juga harus ditertibkan," ujar Ariasandy, Selasa
(7/7/2026).
Ditahan di Sel Propam
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Iptu MDP positif
menggunakan ekstasi. Sejak 8 Juni 2026, yang bersangkutan telah ditempatkan di
sel tahanan Bidang Propam Polda Bali untuk menjalani proses pemeriksaan lebih
lanjut.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul narkotika yang
dikonsumsi, termasuk kemungkinan jaringan pemasok serta sudah berapa lama yang
bersangkutan menggunakan barang terlarang tersebut.
Meski telah menjalani penempatan khusus, status jabatan Iptu
MDP sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta hingga kini masih menunggu keputusan
resmi dari institusi.