TANGERANG SELATAN, Infotren.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) merespons gugatan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Pemkot Tangsel menegaskan bahwa seluruh tahapan pengangkatan dan pengukuhan jabatan tersebut telah dilaksanakan secara transparan, berdasarkan sistem merit, serta mematuhi koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, menyatakan bahwa Pemkot menghormati hak setiap organisasi untuk menempuh jalur hukum.
"Kami menghargai proses hukum yang berjalan di PTUN. Namun, perlu kami tegaskan bahwa Keputusan Wali Kota Tangsel dalam pengukuhan Saudara Bambang Noertjahjo sebagai Sekda didasarkan pada kajian hukum yang sangat matang dan mengacu penuh pada regulasi nasional," ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Asep menjelaskan, mekanisme penunjukan, pengangkatan, hingga pengukuhan jabatan pimpinan tinggi madya atau pratama—dalam hal ini Sekretaris Daerah—telah melewati prosedur ketat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya.
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pengawasan penerapan sistem merit dan manajemen ASN berada di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pemkot Tangsel memastikan seluruh proses evaluasi kinerja telah dilaporkan dan dikoordinasikan secara ketat sesuai mekanisme transisi regulasi tersebut, termasuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," tegasnya.
Siap Hadapi Sidang di PTUN
Terkait ketiadaan jawaban banding administratif dari Gubernur Banten yang dipersoalkan oleh penggugat, Asep menyatakan hal tersebut merupakan otoritas penuh Pemerintah Provinsi.