INFOTREN.ID - Proses hukum terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Sidang yang digelar pada Senin, 13 Juli 2026, ini turut menghadirkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai saksi.
Dalam persidangan tersebut, terkuak fakta baru mengenai aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Jaksa penuntut umum menyampaikan adanya sejumlah dana yang mengalir, yang menarik perhatian publik.
Secara spesifik, jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut mengemukakan adanya aliran dana senilai Rp 100 juta. Dana ini diduga kuat mengarah kepada sosok pendakwah ternama, Gus Miftah.
Terungkapnya aliran dana yang melibatkan nama Gus Miftah ini sontak menjadi sorotan di tengah berjalannya proses peradilan. Hal ini menambah dimensi baru dalam kasus dugaan korupsi DJKA yang tengah diselidiki.
Usai menjalani persidangan, Bupati Pati nonaktif Sudewo ditanyai oleh awak media mengenai aliran dana Rp 100 juta yang diduga menuju Gus Miftah. Namun, Sudewo memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.
Ia tampak sangat berhati-hati dan enggan untuk membahas lebih dalam perihal dugaan keterlibatan nama Gus Miftah dalam kasus korupsi yang sedang menjeratnya. Sikapnya menunjukkan keengganan untuk berkomentar detail atas isu tersebut.
"Saya tidak mau komentar soal itu," ujar Sudewo saat dikonfirmasi wartawan seusai sidang.
Informasi mengenai aliran dana Rp 100 juta yang diduga mengarah kepada Gus Miftah ini merupakan salah satu poin penting yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Hal ini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang digali oleh jaksa penuntut umum dalam mengungkap tuntas kasus ini.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA ini terus bergulir dan setiap persidangan diharapkan dapat membuka tabir kebenaran mengenai berbagai dugaan yang muncul. Fokus sidang kali ini adalah pada aliran dana yang kini dikaitkan dengan tokoh publik.