INFOTREN.ID - Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang kembali membuka tabir baru terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang segmen 1 (JGSS). Fakta-fakta mengejutkan seputar aliran dana mulai terkuak di ruang sidang.

Agenda persidangan pada Senin, 13 Juli 2026, memfokuskan pemeriksaan terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin. Ia dimintai keterangan sebagai bagian dari upaya membongkar praktik korupsi yang diduga menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara spesifik mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 100 juta. Dana ini diduga kuat berasal dari proyek pembangunan jalur kereta api yang saat ini tengah menjadi objek penyelidikan mendalam.

Perhatian publik tertuju pada perkembangan kasus ini, terutama terkait bagaimana dana proyek pembangunan infrastruktur strategis ini diduga disalahgunakan. Pengungkapan aliran dana menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.

Informasi mengenai aliran dana Rp 100 juta ini muncul dalam rangkaian pemeriksaan saksi di persidangan. Pihak JPU berupaya merangkai bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

Fokus pemeriksaan terhadap Dheki Martin bertujuan untuk mengklarifikasi peran dan tanggung jawabnya sebagai PPK dalam pengelolaan anggaran proyek JGSS. Keterangannya diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai proses pencairan dan penggunaan dana.

Munculnya nama Gus Miftah dalam konteks persidangan ini menambah dimensi lain pada kasus tersebut. Meskipun detail keterlibatannya belum sepenuhnya dijelaskan, penyebutan namanya menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan.

Pihak penegak hukum terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Pengungkapan aliran dana ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian kasus korupsi ini.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin," demikian disampaikan dalam keterangan persidangan.