INFOTREN.ID - Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Non-aktif Pati, Sudewa, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Agenda persidangan yang berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, ini fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang diharapkan dapat memberikan pencerahan mendalam mengenai pokok permasalahan.

Dalam persidangan tersebut, seorang saksi bernama Nur Widayat memberikan keterangan yang menarik perhatian. Ia mengungkapkan pengalamannya selama proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nur Widayat mengakui bahwa ia merasa mengalami tekanan selama menjalani pemeriksaan yang memakan waktu cukup panjang. Proses pemeriksaan tersebut, menurut pengakuannya, berlangsung dari pagi hingga malam hari.

"Tertekan, karena diperiksa dari pagi sampai malam," ujar Nur Widayat ketika memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Pernyataannya ini dilontarkan saat ia ditanyai mengenai konsistensi keterangannya di pengadilan dengan data yang tercatat dalam BAP sebelumnya.

Situasi pemeriksaan semakin terasa berat baginya. Ia juga menambahkan adanya momen yang membuatnya merasa terintimidasi selama proses tersebut.

"Belum lagi kalau ada yang 'nggebrak' meja," kata Nur Widayat, mengindikasikan adanya perlakuan yang kurang menyenangkan selama pemeriksaan. Pengakuan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan terkait kesesuaian keterangannya di persidangan dengan BAP yang telah dibuat.

Keterangan saksi ini menjadi krusial dalam persidangan yang sedang berlangsung. Pengadilan berupaya memverifikasi setiap detail yang diungkapkan untuk memastikan kebenaran materiil kasus.

Fokus pemeriksaan pada saksi tersebut adalah untuk mengklarifikasi apakah ada unsur paksaan atau tekanan yang memengaruhi isi Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik KPK. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.

Seluruh keterangan yang disampaikan oleh Nur Widayat akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Bupati Non-aktif Pati.