JAKARTA, INFOTREN — Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (GRAK NTT) menyerahkan dokumen dugaan penyimpangan proyek jalan senilai Rp11 miliar di Flores Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin Kemarin (16/3/2026). Aksi ini dilakukan untuk mendesak audit investigatif terhadap proyek yang mangkrak meski anggaran telah dicairkan.
Ketua GRAK NTT Benti Aliandu mengatakan proyek rekonstruksi jalan rabat beton Lamanabi-Latonliwo-Tone di Kecamatan Tanjung Bunga bersumber dari Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025. Kontrak senilai Rp10,92 miliar ditandatangani 3 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan 170 hari kalender.
"Progres pekerjaan hingga akhir masa kontrak 24 Desember 2025 hanya mencapai 27,8 persen. Dari rencana panjang jalan sekitar enam kilometer, yang terealisasi hanya 1,6 kilometer," ujar Aliandu saat ditemui usai penyerahan dokumen.
Kontraktor pemenang tender, CV Valentine, telah menerima uang muka sekitar 30 persen atau Rp3,27 miliar. Dalam sistem pengadaan pemerintah, deviasi pekerjaan di atas 70 persen masuk kategori kontrak kritis.
Dugaan Rekayasa Tender
GRAK NTT menyoroti proses penetapan CV Valentine sebagai pemenang. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan perusahaan tersebut berada di peringkat keempat dalam evaluasi teknis dan administrasi, namun ditetapkan sebagai pemenang.
"Pertanyaan publik adalah bagaimana proses evaluasi dilakukan dan apakah ada intervensi pihak tertentu," kata Aliandu.
Dokumen yang diserahkan ke KPK dan BPK juga memuat dugaan gratifikasi sebelum tender. Disebutkan adanya indikasi aliran dana kepada pejabat eksekutif, pimpinan DPRD Flores Timur, ketua partai, dan pimpinan organisasi perangkat daerah. Dugaan lainnya berupa pemberian fasilitas kendaraan serta komitmen pembagian keuntungan jika perusahaan memenangkan proyek.
"Kami mendesak pemilik dan direktur CV Valentine diperiksa untuk menjelaskan berbagai dugaan ini," tegas Aliandu.

