Infotren - Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2025 resmi dibuka mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2025 melalui portal SSCASN BKN dan situs resmi IPDN . Tahun ini, tersedia total 1.061 formasi untuk calon praja dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota .
Kuota dibagi menjadi dua kategori, yaitu kuota provinsi (khusus untuk seluruh provinsi kecuali Papua) dan kuota kabupaten/kota untuk wilayah Papua serta Papua Barat lainnya . Misalnya, Jawa Timur mendapat alokasi 70 kursi dan Papua Tengah mendapat 2 kursi untuk OAP dan 4 kursi non-OAP .
Pendaftar wajib berdomisili minimal satu tahun di wilayah tempat pendaftaran atau melampirkan riwayat sekolah untuk memenuhi persyaratan administratif . Dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP/KIA, KK, ijazah/SKL, pasfoto 4×6 latar merah, dan bagi formasi OAP surat keterangan dari MRP dan kepala distrik .
Usia calon praja dibatasi antara 16–21 tahun per 1 Januari 2025 dengan tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita . Calon juga tidak boleh bertindik (untuk pria), bertato, menggunakan kacamata/lensa kontak, atau sedang menjalani proses pidana .
Nilai rata-rata ijazah minimal 73,00 untuk umum dan 65,00 untuk wilayah Papua, dengan tambahan syarat memiliki sertifikat TOEFL minimal skor 400 atau IELTS 5.0 kecuali untuk peserta asal wilayah Papua . Selain itu turut dipersyaratkan nilai Bahasa Inggris di ijazah/SKL minimal 75, kecuali wilayah Papua dan sekitarnya .
Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, Tes Kompetensi Dasar (SKD) CAT, tes kesehatan dan psikologi, hingga tes kesamaptaan jasmani dan wawancara . Pendaftar wajib membayar biaya PNBP untuk SKD setelah lulus verifikasi dokumen, dengan jadwal tes kompetensi dan kesehatan pada Agustus–September 2025 .
Setelah dinyatakan lulus, calon praja tidak diperkenankan mengundurkan diri dan wajib bersedia menjalani pendidikan kedinasan hingga diangkat sebagai CPNS/PNS serta ditempatkan di seluruh wilayah NKRI . Komitmen ini juga tercantum dalam pakta integritas dan perjanjian ikatan dinas yang ditandatangani dengan materai saat pendaftaran


