INFOTREN.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah secara resmi mencabut empat IUP nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, karena melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.

‎Pencabutan ini merupakan hasil evaluasi tim Kementerian ESDM dan keputusan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto. Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah:

‎1. PT Anugerah Surya Pratama

‎2. PT Nurham

‎3. PT Mulia Raymond Perkasa

iklan sidebar-1

‎4. PT Kawei Sejahtera Mining

‎Sementara itu, PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag tetap diizinkan beroperasi. Alasannya, perusahaan ini:

‎- Telah menjalankan kegiatan tambang sesuai dokumen AMDAL.

‎- Beroperasi di luar kawasan Geopark Raja Ampat.