INFOTREN.ID - Proses hukum gugatan perdata yang melibatkan Nur Rohmah, mantan asisten rumah tangga (ART) dari figur publik dikenal sebagai Erin atau Rien Wartia Trigina, kembali menemui babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana yang diselenggarakan pada Kamis, 16 Juli 2026, ini menjadi titik awal untuk mendalami lebih lanjut sengketa yang sedang berjalan antara kedua belah pihak.

Nur Rohmah, penggugat dalam kasus ini, menyatakan harapannya agar penyelesaian masalah antara dirinya dan pihak Erin dapat segera tercapai. Ia menginginkan kepastian hukum terkait persoalan yang tengah dihadapinya.

Prioritas utama yang diusung oleh Nur Rohmah dalam proses pengadilan ini adalah untuk mendapatkan kembali barang-barang pribadinya yang diyakini masih tertahan. Hal ini menjadi fokus utama tuntutannya.

Pihak tergugat, yang diwakili oleh figur publik Erin atau Rien Wartia Trigina, juga telah menyatakan kehadirannya dalam persidangan tersebut. Kehadiran mereka menandakan kesiapan untuk mengikuti jalannya proses hukum.

"Prioritas utama saya adalah mengambil kembali barang-barang pribadi saya," ujar Nur Rohmah, menekankan pentingnya aset-aset pribadinya yang masih berada di pihak tergugat.

Pihak tergugat, Erin atau Rien Wartia Trigina, tidak hadir secara langsung namun diwakili oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk secara resmi. Hal ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam persidangan perdata.

Kuasa hukum tergugat hadir untuk mendampingi dan mewakili kepentingan pihak Erin dalam setiap tahapan persidangan. Kehadiran mereka memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi.

"Kami hadir untuk mewakili klien kami dalam proses ini," kata kuasa hukum pihak tergugat, menegaskan peran mereka dalam mewakili Erin di pengadilan.