INFOTREN.ID - Keluarga besar Lexi Valleno Havlenda, yang dikenal sebagai adik dari penyanyi Keisya Levronka, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap Universitas Tarumanagara (Untar) dan Yayasan Tarumanegara. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tuntutan yang diajukan oleh keluarga Lexi Valleno Havlenda mencapai angka Rp 1 miliar. Angka ini merupakan bentuk ganti rugi yang mereka inginkan dari pihak universitas.
Keputusan untuk menempuh jalur hukum ini diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang telah dilakukan. Upaya ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun terakhir tanpa membuahkan hasil mufakat.
Gugatan secara resmi diajukan oleh ibunda Lexi, yaitu Levi Leonita Davies. Beliau bertindak atas nama keluarga dalam proses hukum ini.
Pokok permasalahan yang mendasari gugatan ini adalah sebuah insiden tragis. Insiden tersebut adalah peristiwa jatuhnya Lexi Valleno Havlenda dari lantai enam gedung Universitas Tarumanagara.
Peristiwa nahas yang memicu gugatan ini terjadi pada tahun 2024. Kejadian ini menjadi titik krusial yang membawa keluarga Lexi ke meja hijau.
"Keluarga besar Lexi Valleno Havlenda, adik dari penyanyi Keisya Levronka, secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Universitas Tarumanagara (Untar) dan Yayasan Tarumanegara," demikian informasi awal yang diperoleh. Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM.
"Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar," lanjut informasi tersebut. Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM.
"Keputusan menempuh jalur hukum ini diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang telah dilakukan selama kurang lebih dua tahun terakhir tidak kunjung mencapai kata sepakat antara kedua belah pihak," demikian penjelasan mengenai latar belakang gugatan. Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM.