Oleh Dr. Dedi Sahputra, MA – Dosen FISIPOL Universitas Medan Area
Penyalahgunaan narkoba termasuk ke dalam kategori extraordinary crime, kejahatan luar biasa yang mengancam hak asasi manusia dan masa depan bangsa.
Dampaknya tidak hanya merusak fisik dan mental individu, tetapi juga memicu tindak kriminalitas lain dan melemahkan generasi muda.
Menyadari hal ini, Polda Sumatera Utara menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan narkoba.
Di bawah pimpinan Kapolda Irjen Pol Whisnu Hermawan, jajaran Polda Sumut menindak tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk peredaran narkotika.
Selama Januari hingga awal Juni 2025, tercatat 2.373 kasus berhasil diungkap dan 3.051 tersangka diamankan.
Barang bukti yang disita mencakup 665 kg sabu, 121 ribu butir ekstasi, 1,1 kg kokain, serta ribuan pod vaping berisi zat berbahaya seperti etomidate dan metomidate.
Tidak hanya melawan sindikat lokal, Polda Sumut juga membongkar jaringan internasional dengan modus penyelundupan melalui jalur laut dari perairan Malaysia dan distribusi darat.
Ini menunjukkan bahwa wilayah Sumut, dengan posisi geografis yang strategis dan akses terbuka lewat darat, laut, dan udara, menjadi target utama peredaran gelap narkoba.


